Yayasan Annisa Swasti (YASANTI) adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didirikan pada tanggal 28 September 1982. YASANTI berfokus untuk memberdayakan perempuan, khususnya perempuan pekerja, melalui pengorganisasian komunitas, pendidikan, advokasi, serta memperkuat kemandirian ekonomi. Organisasi ini memiliki wilayah kerja yang mencakup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah dengan visi terwujudnya kemandirian perempuan pekerja baik secara ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Recent Post

Blog Details

Materi: Advokasi untuk Perempuan Pekerja Informal dalam Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Materi: Advokasi untuk Perempuan Pekerja Informal dalam Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

  1. Pendahuluan

Pekerja informal adalah kelompok pekerja yang tidak terdaftar atau tidak tercakup oleh sistem ketenagakerjaan formal. Mereka sering kali bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Khususnya bagi perempuan, pekerjaan informal sering kali tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak. Dalam konteks ini, Jaringan Advokasi Perempuan Pekerja Informal (JAMPI) berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam upaya perubahan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

  1. Masalah yang Dihadapi Pekerja Informal Perempuan
  • Tidak Diakui Secara Legal: Banyak pekerja informal, khususnya perempuan, tidak diakui secara hukum, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal.
  • Kondisi Kerja yang Tidak Layak: Banyak pekerja informal bekerja dalam kondisi yang sangat buruk, terutama yang bergerak di sektor informal seperti buruh gendong, pedagang kaki lima, atau pekerja rumah tangga.
  • Keterbatasan Akses terhadap Jaminan Sosial: Pekerja informal sering kali tidak terdaftar dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, yang menyebabkan mereka sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan masalah kesehatan.
  1. Perlindungan Khusus untuk Pekerja Informal

Pekerja informal, terutama perempuan, memerlukan perlindungan yang lebih besar untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dipenuhi. Perlindungan ini meliputi beberapa hal penting:

  • Hak atas Kerja Layak: Hak ini mencakup upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan jaminan kesejahteraan yang layak.
  • Perlindungan Sosial: Setiap pekerja informal perlu dijamin aksesnya terhadap fasilitas kesehatan dan jaminan sosial untuk memitigasi risiko yang mereka hadapi, baik itu risiko kesehatan, kecelakaan kerja, maupun ketidakpastian ekonomi.
  • Pemberdayaan Perempuan Pekerja Informal: Agar pekerja perempuan informal dapat memperbaiki kualitas hidup mereka, perlu adanya akses terhadap pelatihan keterampilan dan dukungan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam dunia kerja.

 

Tujuan Yasanti dalam Melakukan Audiensi untuk Memperjuangkan Hak Pekerja Informal

Yasanti, sebagai organisasi yang peduli dengan kesejahteraan pekerja informal, memiliki tujuan utama dalam melakukan audiensi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja informal di Indonesia. Audiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja informal, yang sering kali terabaikan dalam kebijakan ketenagakerjaan, mendapatkan perhatian seriu

s dari pemerintah dan pemangku kebijakan. Berikut adalah beberapa tujuan penting Yasanti dalam melakukan audiensi tersebut:

  1. Meningkatkan Pengakuan atas Keberadaan Pekerja Informal
    Salah satu tujuan utama Yasanti adalah untuk memastikan bahwa keberadaan pekerja informal diakui secara resmi oleh negara. Pekerja informal, yang sebagian besar terdiri dari perempuan, sering kali tidak tercakup dalam sistem ketenagakerjaan formal, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Melalui audiensi, Yasanti berupaya agar pemerintah mengakui pentingnya sektor informal dalam perekonomian dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka.
  2. Memperjuangkan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
    Salah satu fokus utama dalam audiensi adalah memperjuangkan hak pekerja informal untuk mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya. Yasanti mendorong agar pekerja informal, terutama perempuan, dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga mereka memiliki perlindungan yang memadai, baik dalam kondisi kesehatan maupun kecelakaan kerja.
  3. Menuntut Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
    Yasanti juga mengedepankan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk memasukkan perlindungan bagi pekerja informal. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan kebutuhan untuk memperkuat kapasitas pekerja informal perempuan, memberikan akses terhadap tempat kerja yang layak, serta memastikan hak-hak mereka diatur dalam regulasi yang lebih inklusif dan progresif.
  4. Memberikan Edukasi dan Penyuluhan kepada Pekerja Informal
    Selain berfokus pada perubahan kebijakan, Yasanti juga berupaya untuk memberikan edukasi kepada pekerja informal tentang hak-hak mereka. Audiensi ini juga menjadi platform untuk menyebarkan informasi mengenai bagaimana pekerja informal bisa memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk mengenai peran serikat pekerja dan organisasi sosial yang dapat mendukung mereka.
  5. Meningkatkan Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
    Yasanti juga berusaha memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, organisasi sosial, maupun serikat pekerja, agar perjuangan untuk pekerja informal dapat lebih terdengar dan lebih efektif. Audiensi ini juga menjadi momentum untuk membangun jaringan yang lebih kuat dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja informal.

 

  1. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja informal perempuan diakomodasi dalam sistem ketenagakerjaan nasional, revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu dilakukan. Revisi ini harus memperhatikan aspek-aspek berikut:

  • Penguatan Kapasitas untuk Perempuan Pekerja Informal: Revisi undang-undang harus memastikan adanya pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja perempuan, sehingga mereka dapat mengakses peluang kerja yang lebih baik dan lebih adil.
  • Akses Tempat Kerja yang Layak: Khususnya untuk buruh gendong dan pekerja sektor informal lainnya, perlu ada pengaturan mengenai kondisi tempat kerja yang layak, serta peraturan yang menjamin kesehatan dan keselamatan kerja mereka.
  • Subsidi BPJS Ketenagakerjaan: Untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal, termasuk perempuan, perlu ada subsidi atau dukungan finansial agar mereka dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan mereka perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan memberikan akses terhadap layanan kesehatan.
  1. Langkah-Langkah Advokasi untuk Perempuan Pekerja Informal

Untuk mewujudkan perubahan yang diinginkan, berikut adalah beberapa langkah advokasi yang perlu dilakukan:

  • Lobi dan Advokasi Kebijakan: Melakukan lobi terhadap pembuat kebijakan di tingkat legislatif dan eksekutif agar mengubah undang-undang ketenagakerjaan dengan memasukkan perlindungan bagi pekerja informal perempuan.
  • Penyuluhan dan Pendidikan kepada Pekerja Informal: Meningkatkan kesadaran pekerja informal mengenai hak-hak mereka dan cara-cara memperjuangkannya. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan, seminar, atau distribusi informasi yang mudah dipahami.
  • Kerja Sama dengan Serikat Pekerja dan Organisasi Sosial: Membangun koalisi dengan serikat pekerja dan organisasi sosial yang memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan hak-hak pekerja informal. Ini akan memberikan suara yang lebih kuat di tingkat nasional.
  1. Kesimpulan

Pekerja informal perempuan memerlukan perhatian khusus dalam regulasi ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan hak-hak yang setara dengan pekerja formal. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan bagi pekerja informal perempuan sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak, jaminan sosial, serta pengakuan atas keberadaan mereka sebagai bagian penting dari perekonomian.

Melalui langkah-langkah advokasi yang tepat, kita dapat memperjuangkan hak-hak pekerja informal dan memastikan bahwa mereka memperoleh perlindungan yang setara dan adil dalam dunia kerja.

 

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *