
Derekan — Sebanyak 15 perempuan tergabung dalam kelompok pekerja rumahan (PPR) di Desa Derekan kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Sekitar separuh anggota kelompok tersebut mengerjakan jahitan sarung tangan bisbol untuk INCO JAVA. Pada awal September, para pekerja mengalami penangguhan pembayaran upah yang kemudian memunculkan persoalan lebih luas, mulai dari kepastian pembayaran hingga perlindungan dan hak-hak pekerja rumahan.
Penelusuran yang dilakukan setelah persoalan upah muncul menunjukkan bahwa dugaan penyelewengan uang upah bukan berasal langsung dari perusahaan, melainkan melibatkan sopir pengantar bahan yang diduga mengambil uang milik para pekerja perempuan tersebut.
Ketika para pekerja yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun menjahit sarung tangan bisbol mempertanyakan upah yang belum dibayarkan, mereka justru menghadapi tekanan. Sopir pengantar bahan dan pihak yang disebut sebagai quici dari perusahaan diduga melakukan intimidasi. Salah satu ancaman yang dirasakan pekerja adalah kekhawatiran tidak lagi memperoleh pekerjaan.
Padahal, pada saat itu, para pekerja bahkan belum menyampaikan laporan resmi kepada perusahaan. Mereka baru mempertanyakan hak atas upah yang belum diterima.
Situasi ini memperlihatkan kerentanan perempuan pekerja rumahan yang bergantungpada pekerjaan borongan. Ketika muncul persoalan dalam rantai distribusi bahan dan pembayaran upah, pekerja berada dalam posisi yang tidak seimbang. Mereka membutuhkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pada saat yang sama menghadapi risiko kehilangan pekerjaan ketika berusaha memperjuangkan haknya.
Memperjuangkan Hak di Tengah Ketakutan Pekerja.Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang kemudian bekerja sama untuk mendampingi para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka.
Pertemuan pertama antara pihak pemberi kerja dan pekerja belum menghasilkan kesepakatan. Situasi semakin rumit karena sebagian pekerja merasa takut untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami.
Di tingkat desa, muncul pula provokasi yang memperkuat ketakutan tersebut. Para pekerja dikabarkan mendapat peringatan bahwa mereka bisa kehilangan pekerjaan atau menghadapi masalah jika terus memperjuangkan haknya.
Bagi perempuan pekerja rumahan, ancaman kehilangan pekerjaan bukan persoalan sepele. Ketergantungan pada pekerjaan yang tersedia membuat mereka berada dalam posisi rentan, bahkan ketika yang mereka tuntut adalah hak atas upah dan kepastian hubungan kerja.
Yasanti dan LBH Semarang tetap berupaya mendorong dialog antara pekerja dan pemberi kerja. Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada 25 September untuk membahas persoalan upah sekaligus sejumlah hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi.
Menuntut Kepastian Kerja dan Perlindungan. Persoalan yang dibawa para pekerja tidak berhenti pada pembayaran upah. Mereka juga meminta kejelasan mengenai mekanisme kerja dan pemenuhan hak-hak yang sebelumnya pernah mereka terima.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keselamatan kerja. Para pekerja menyebut bahwa sebelumnya terdapat dukungan terkait kebutuhan penempatan material, tetapi dukungan tersebut kini tidak lagi diberikan. Koordinator desa yang menyediakan tempat penyimpanan material, misalnya, sebelumnya menerima Rp50.000 untuk peran tersebut.
Para pekerja menginginkan kejelasan apakah dukungan itu akan diberikan kembali serta bagaimana mekanisme penyediaan dan penyimpanan material selanjutnya. Selain itu, mereka menuntut kepastian kerja dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas. Perusahaan diharapkan tidak hanya mengandalkan informasi dari sopir pengantar bahan, tetapi juga melakukan kontrol langsung terhadap proses distribusi pekerjaan di desa-desa tempat para pekerja berada.
Mekanisme pengawasan tersebut penting agar persoalan pembayaran upah dan distribusi bahan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, yang memiliki keterbatasan akses untuk memastikan proses di luar kendali mereka.
Hak Pekerja untuk Didampingi.Persoalan lain muncul ketika pihak perusahaan menghendaki pertemuan antara pekerja dan pemberi kerja dilakukan tanpa pendampingan Yasanti maupun LBH Semarang.
Bagi para pekerja, pendampingan menjadi penting karena mereka merasa tidak cukup berani menghadapi pihak perusahaan sendirian. Ketimpangan posisi tawar dan kekhawatiran kehilangan pekerjaan membuat mereka membutuhkan ruang yang aman untuk menyampaikan persoalan secara terbuka.
Pendampingan bukan semata-mata untuk mewakili pekerja, melainkan membantu memastikan bahwa persoalan dapat dibicarakan secara seimbang dan hak-hak pekerja mendapat perhatian.
Yasanti dan LBH Semarang tetap mendorong agar para pekerja dapat didampingi dalam pertemuan berikutnya. Pekerja perlu memiliki kesempatan menyampaikan tuntutan tanpa tekanan maupun ancaman yang dapat menghalangi mereka memperjuangkan haknya.
kontributor Rahiwati Sanusi