Yayasan Annisa Swasti

perempuan pekerja informal dan hak atas perlindungan sosial

Perempuan Pekerja Informal dan Hak  atas Perlindungan Sosial

Oleh Nadlrotussariroh ( sariroh )

Direktur Eksekutif Yayasan Annisa Swasti (YASANTI)

Pekerja informal merupakan pekerja yang mempunyai pendapatan tidak tetap, fluktuatif dan tidak menentu, tidak berbadan hukum dan tidak ada ijin resmi sehingga perlindungan social sangat minim, kesempatan Pendidikan yang rendah dan akses kesehatan juga buruk. Sementara Data (BPS, 2023) kategori pekerja yaitu Pekerja informal dan pekerja non-informal, pekerja informal mempunyai jumlah yang sangat besar di Indonesia yaitu pekerja Informal  59,11 % dan 58,89 % formal. Sedangkan Data di Yogyakarta tahun 2024, Pekerja Informal ada 1,20 Juta orang, atau 56,33 % dari total Angkatan kerja di Yogyakarta.  Berdasarkan Data BPS Tahun 2023  Jumlah  perempuan pekerja  informal di Yogyakarta ada 629.823, merupakan jumlah yang tidak sedikit dalam dunia kerja. Pekerja informal bekerja karena adanya kesulitan hidup, dan bekerja sebagai pekerja informal menjadi pilihan yang mudah dan tepat, meskipun  dinamika yang dihadapi pekerja informal tidak sederhana dengan peran besar yang keberadaannya tidak banyak diketahui serta kondisi kerjanya masih jauh dari layak.

Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja informal.

Pekerja informal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) tetapi berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan terhadap pekerja, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Pemerintah tidak mempunyai regulasi untuk pekerja informal. Mereka disudutkan dengan dua pilihan sulit menerima pekerjaan dengan upah rendah yang telah ditentukan beserta menanggung keseluruhan resiko kerjanya, terkait Keselamatan Kesehatan Kerja. Kondisi yang saat ini menjadi persoalan dasar terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, adalah: 1). Belum adanya peraturan pemerintah baik nasional dan daerah, yang melindungi pekerja informal, 2). Tidak ada Jaminan perlindungan social, keselamatan dan kesehatan kerja K3 untuk pekerja informal. 3). BPJS Ketenagakerjaan masih memisahkan kategori pekerja informal (bukan penerima upah) dengan pekerja formal (penerima upah), 4). Akses informasi tidak bisa dijangkau oleh sebagian besar perempuan pekerja informal, karena sosialisasi tidak merata dan menggunakan TI/digital, 5). Dikotomi sebagian masyarakat saat ini, dengan pembagian kerja produktif – reproduktif. Kegiatan produksi selalu dikaitkan dengan kerja upahan di sektor publik dan ini menjadi bagian laki-laki. Sedangkan kegiatan reproduksi selalu dikaitkan dengan kerja tanpa upah dan berada di sektor domestik serta menjadi bagian dari perempuan. Hal ini yang membuat perempuan pekerja informal ada dalam tataran tersendah dalam perlindungan sosial.

Hal yang ada menyangkut Perlindungan bagi Perempuan Pekerja Informal meliputi : 1).UU No 13 2003 tentang Ketenagakerjaan secara khusus belum mengakomodir perlindungan untuk perempuan pekerja informal. 2).UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014, telah mengkategorisasikan pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah. 3) Perempuan pekerja Informal adalah  Pekerja Bukan penerima Upah. Mesti menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri tiap bulannya. 4). Perempuan pekerja informal berpenghasilan rendah dan tidak pasti (jauh dari standar UMK/UMP), sehingga merasakan berat apabila harus membayar premi BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap bulan. 5).  Selama ini perempuan pekerja informal harus menanggung sendiri apabila mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapat jaminan apabila mengalami kematian. 6). Adanya dikotomi domestik–publik terkait pembagian kerja produktif – reproduktif. Kegiatan produksi selalu dikaitkan dengan kerja upahan di sektor publik dan ini menjadi bagian laki-laki. Sedangkan kegiatan reproduksi selalu dikaitkan dengan kerja tanpa upah dan berada di sektor domestik serta menjadi bagian dari perempuan. pandangan masyarakat bahwa perempuan yang bekerja, dipandang hanya sambilan/ tambahan dan bukan penghasil utama keluarga.

Langkah yang dilakukan Yayasan Annisa Swasti (YASANTI)) sebagai Yayasan yang mendampingi perempuan pekerja ( Buruh  Gendong dan Perempuan Pekerja Rumahan), mengupayakan adanya pengakuan dari Pemerintah bahwa mereka juga adalah pekerja yang memerlukan perlindungan sosial, Upaya dilakukan dengan melakukan Advokasi ke Pemerintah dengan tuntutan : 1) Perempuan Pekerja Informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan kemudahan untuk mengakses jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 2) Ada kebijakan yang melindungi K3 bagi perempuan pekerja informal, 3) Pemerintah  mengalokasikan anggaran daerah untuk jaminan ketenagakerjaan khususnya BPJS Ketenagakerjaan bagi perempuan pekerja informal, 4) BPJS Ketenagakerjaan mengkaji ulang terkait kebijakan kategorisasi dan sistem pembayaran premi bagi perempuan pekerja informal, 6) BPJS Ketenagakerjaan bersama dinas terkait  membuat sistem informasi atau posko pelayanan informasi BPJS Ketenagakerjaan yang mudah diakses untuk pekerja informal khususnya perempuan pekerja informal dan memperkuat pemahaman-kesadaran masyarakat – publik terkait kesetaraan gender, 7) Perempuan Pekerja Informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dan mendapatkan kemudahan untuk mengakses jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 8) Mendapatkan dukungan dari publik agar  pekerja informal mendapatkan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja penerima upah.

 

 

Exit mobile version