Pekerja Informal dalam Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Yogyakarta, 26 februari 2025 – Perempuan pekerja informal di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum, kondisi kerja yang buruk, hingga sulitnya akses terhadap jaminan sosial. Untuk mengatasi persoalan ini, Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) bersama Jaringan Advokasi Perempuan Pekerja Informal (JAMPI) menggelar audiensi dengan pemerintah dan pemangku kebijakan guna mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan melindungi hak-hak pekerja informal.
Dalam audiensi yang diadakan di gedung Dprd Yogyakarta, perwakilan Yasanti menyoroti realitas yang dihadapi perempuan pekerja informal, seperti buruh gendong, pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, dan pekerja sektor informal lainnya. Tanpa adanya kontrak kerja yang jelas dan tidak diakui dalam sistem ketenagakerjaan formal, mereka sering kali bekerja dalam kondisi yang tidak layak, tanpa jaminan sosial, dan dengan pendapatan yang tidak stabil.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja informal, khususnya perempuan, memiliki akses terhadap hak-hak dasar mereka, termasuk perlindungan sosial, jaminan kesehatan, serta kondisi kerja yang layak,” ujar salah satu perwakilan Yasanti dalam audiensi tersebut.
Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Salah satu tuntutan utama dalam revisi undang-undang ini adalah perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja informal. Saat ini, banyak pekerja informal yang tidak mampu mendaftar dalam program jaminan sosial karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, Yasanti dan JAMPI mengusulkan adanya subsidi pemerintah bagi pekerja informal perempuan agar mereka dapat mengakses perlindungan sosial tanpa beban finansial yang berat.
“Tanpa perlindungan sosial, pekerja informal sangat rentan terhadap risiko kesehatan dan kecelakaan kerja. Jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka tidak memiliki jaminan apa pun yang dapat melindungi mereka,” tambah perwakilan Yasanti.
Pentingnya Pengakuan Hukum bagi Pekerja Informal
Selain memperjuangkan perlindungan sosial, Yasanti juga menyoroti pentingnya pengakuan hukum bagi pekerja informal. Saat ini, Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia masih berfokus pada pekerja formal, sehingga pekerja informal sering kali terabaikan dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Dalam audiensi ini, Yasanti mendorong pemerintah untuk mengakui pekerja informal sebagai bagian dari tenaga kerja nasional yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini mencakup pengakuan terhadap status kerja mereka, penyediaan fasilitas kerja yang layak, serta jaminan hak-hak dasar seperti upah yang adil dan kondisi kerja yang aman.
“Kami berharap adanya regulasi yang lebih inklusif sehingga pekerja informal tidak lagi dianggap sebagai sektor yang tidak terlindungi. Mereka juga berkontribusi besar terhadap perekonomian negara, sehingga hak-hak mereka harus diakui dan dilindungi,” tegas Yasanti.
Langkah Advokasi dan Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Untuk memastikan tuntutan ini mendapatkan perhatian serius, Yasanti juga membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan organisasi sosial lainnya. Langkah advokasi yang dilakukan mencakup lobi kepada pemerintah, penyuluhan bagi pekerja informal tentang hak-hak mereka, serta kampanye kesadaran publik untuk mendukung perubahan kebijakan yang lebih adil.
Yasanti juga menekankan pentingnya edukasi bagi pekerja informal, agar mereka mengetahui hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. “Banyak pekerja informal tidak menyadari bahwa mereka juga berhak mendapatkan perlindungan sosial. Melalui penyuluhan dan edukasi, kami ingin membantu mereka memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara memperjuangkannya,” ujar perwakilan Yasanti.
Harapan untuk Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Dengan audiensi ini, Yasanti berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih inklusif dan memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja informal perempuan. Beberapa poin penting yang diajukan dalam revisi tersebut meliputi:
- Penguatan kapasitas untuk pekerja informal perempuan melalui pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.
- Penyediaan tempat kerja yang layak dan aman, terutama bagi buruh gendong, pedagang kaki lima, dan pekerja rumah tangga.
- Subsidi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja informal agar mereka memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal perempuan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang lebih inklusif, para pekerja informal tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk pekerja informal perempuan, tetapi juga untuk masa depan ketenagakerjaan yang lebih adil dan setara bagi semua pekerja di Indonesia,” tutup perwakilan Yasanti.
